%T Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Barang Imitasi Atau Palsu Secara E Commerce Di Bojonegoro %X Pada era globalisasi ini banyak konsumen yang melakukan kegiatan pembelanjaan barang bermerek terkenal secara online karena harganya yang murah, karena konsumen kurang cermat dalam pembelanjaan online, maka sering terjadi dimana para konsumen ingin membeli barang bermerek terkenal tetapi yang didapat adalah barang tiruan bermerek palsu, karena harga yang ditawarkan sangat murah menjadikan para konsumen tergiur untuk membeli.Maka dasri itu diadakan penelitian ini bertujuan untuk melindungi konsumen terkair barang imitasi yang dilakukan pihak konsumen dengan cara transaksi juak beli online.Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Kesimpulannya bahwa Perlindungan hukum bagi konsumen tersebut adalah bahwa konsumen mendapatkan ganti kerugian atau pertanggungjawaban atas haknya yang telah dilanggar oleh pelaku usaha. Dan upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen adalah konsumen dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga yaitu gugatan ganti kerugian dan/atau penghentian perbuatan terkait dengan penggunaan merek tanpa izin tersebut oleh pelaku usaha/produsen. %L repository2982 %I Jurnal Strategi Bisnis dan Keuangan %K Perlindungan Konsumen, Barang Tiruan %A Imaduddin (2026) Mochammad Iqbal Imaduddin %A Cayadewi Putri Freda Cayadewi %A Mayliana Zahrotun Nisha Mayliana %A Pratama Ilham Adi Pratama %A - Asri Elies Alamanda %P 137-150 %V 6 %N 1 %J Jurnal Strategi Bisnis dan Keuangan