%0 Journal Article %@ 2747-2000 %A Gesa Bimantara, S.H, M.H, Bimantara (2026) %A Atik Abawaiki, Abawaiki %A Cindy Swastika Rahmania, Rahmania %A Universitas Bojonegoro, %F repository:2988 %I Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) %J Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) %K Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) %N 6 %P 2626-2638 %T Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Polres Bojonegoro) %U https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/2988/ %V 4 %X Kekerasan dalam rumah tangga merupakan kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga didominasi oleh suami sebagai pelaku, dan korbannya adalah istri atau anak-anaknya. Kekerasan dalam rumah tangga berkaitan erat dengan persoalan gender, adanya diskriminasi terhadap perempuan, serta diidentikkan dengan permasalahan pribadi dalam suatu keluarga. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga melarang adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga terhadap orang-orang dalam lingkup rumah tangga. Dalam mengantisipasi hal tersebut perlu mengetahui dan melakukan penelitian secara mendalam mengenai bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polres Bojonegoro dan apa saja kendala-kendala pihak kepolisian dalam mengupayakan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan empiris. Penelitian hukum normatif empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggabungkan unsur hukum normatif yang bersumber dari data kepustakaan atau undang undang, kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris yang menggunakan akta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dapat dilaksanakan secara maksimal. Baik dengan melakukan penanggulangan secara penal maupun non penal. Sehingga hambatan-hambatan dalam upaya penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dapat ditanggulangi.