eprintid: 2995 rev_number: 7 eprint_status: archive userid: 16 dir: disk0/00/00/29/95 datestamp: 2026-01-19 02:56:02 lastmod: 2026-01-19 02:56:02 status_changed: 2026-01-19 02:56:02 type: article metadata_visibility: show creators_name: Gunawan Hadi Purwanto, Purwanto (2026) creators_name: Mochamad Mansur, Mansur creators_name: Mida Izalia, Izalia creators_id: gunawanhadipurwanto565@gmail.com creators_id: - creators_id: - corp_creators: Universitas Bojonegoro title: Upaya Meningkatkan Pemahaman Terhadap Praktik Perjanjian Hutang Piutang Pada Masyarakat Desa Trucuk Kabupaten Bojonegoro ispublished: pub subjects: K1 divisions: sch_che keywords: Hutang Piutang; Kabupaten Bojonegoro; Masyarakat abstract: Salah satu konteks di bidang hukum perjanjian yang sering dilakukan oleh subjek hukum ialah perjanjian hutang piutang, baik antara perorangan dengan lembaga kredit maupun perorangan terhadap perorangan lainnya. Praktik perjanjian hutang piutang yang masih sering ditemukan di tengah-tengah masyarakat desa Trucuk ialah masih rendahnya kesadaran untuk memahami kedudukan, tanggung jawab, dan segala akibat yang ditimbulkan dari peristiwa yang disepakati oleh para pihak. Masih ditemukan masyarakat yang ingkar tidak membayar sesuai kesepakatan, tidak kooperatif, menolak membayar dengan kekerasan, ketakutan terhadap kreditur saat ditagih, dan segala bentuk perbuatan lainnya terhadap kreditur (perorangan maupun lembaga kredit). Tujuan dilakukannya kegiatan pengabdian ini ialah memberikan edukasi atas permasalahan tersebut, sehingga kami dengan kompetensi keilmuan di bidang hukum perjanjian memiliki tujuan melakukan peningkatan pemahaman dan pengetahuan mengenai tanggung jawab dan akibat hukum yang timbul dari perbuatan hukum perjanjian hutang piutang. Metode yang digunakan adalah penyuluhan dengan memberikan edukasi secara komprehensif mengenai peristiwa perjanjian hutang piutang dan segala akibat hukum yang ditimbulkan. Dalam kegiatan ini diperoleh kesimpulan bahwa masyarakat desa Trucuk secara mayoritas belum memiliki pemahaman yang baik terhadap praktik perjanjian hutang piutang, terutama pada aspek akibat hukum yang timbul dari kesepakatan tersebut. Dengan penyuluhan ini masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih luas terhadap segala kemungkinan yang dapat timbul dari peristiwa perjanjian hutang piutang, serta masyarakat bisa mengambil keputusan tepat terhadap segala akibat yang ditimbulkan dalam hubungan hukum tersebut. publisher: Darma Diksani: Jurnal Pengabdian Ilmu Pendidikan, Sosial, dan Humaniora Vol. 5, No. 4, Desember 2025, Hal. 258-268. Darma Diksani: Jurnal Pengabdian Ilmu Pendidikan, Sosial, dan Humaniora full_text_status: public publication: Darma Diksani: Jurnal Pengabdian Ilmu Pendidikan, Sosial, dan Humaniora Vol. 5, No. 4, Desember 2025, Hal. 258-268. Darma Diksani: Jurnal Pengabdian Ilmu Pendidikan, Sosial, dan Humaniora refereed: TRUE issn: 2798-6918 citation: Gunawan Hadi Purwanto, Purwanto (2026) and Mochamad Mansur, Mansur and Mida Izalia, Izalia Upaya Meningkatkan Pemahaman Terhadap Praktik Perjanjian Hutang Piutang Pada Masyarakat Desa Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Darma Diksani: Jurnal Pengabdian Ilmu Pendidikan, Sosial, dan Humaniora Vol. 5, No. 4, Desember 2025, Hal. 258-268. Darma Diksani: Jurnal Pengabdian Ilmu Pendidikan, Sosial, dan Humaniora. ISSN 2798-6918 document_url: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/2995/1/PENG%202025%20Desember%20Gunawan%20Hadi%20Purwanto%2C%20Mochamad%20Mansur%2C%20Mida%20Izalia.pdf