%0 Journal Article %@ 2721-5784 %A Irma Mangar, Mangar (2026) %A Shinta Azzahra Sudrajat, Sudrajat %A Universitas Bojonegoro, %F repository:2996 %I JURNAL HUKUM SASANA %J JURNAL HUKUM SASANA %K bankruptcy, insolvency, debitors, creditors. %N 2 %P 321-331 %T Kedudukan Hukum Dalam Menjawab “Hilangnya Rasa Aman Dan Hak Konstitusional Terhadap Pejabat Negara Pada Chaos Agustus” %U https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/2996/ %V 11 %X Secara konstitusional, pejabat negara memiliki hak untuk bekerja dalam lingkungan yang bebas dari ancaman, kekerasan, atau tekanan yang dapat mempengaruhi independensi mereka. Hak konstitusional ini tidak hanya meliputi perlindungan terhadap keselamatan fisik, tetapi juga perlindungan atas kebebasan mengambil keputusan, menjalankan tugas pemerintahan, serta mengakses fasilitas negara tanpa hambatan. Ketika Chaos Agustus terjadi, berbagai bentuk gangguan baik berupa kerumunan yang tidak terkendali, tindakan anarkis, maupun disinformasi publik berpotensi merusak kondisi tersebut dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman bagi pejabat negara. Hilangnya rasa aman pada pejabat negara berdampak langsung pada terganggunya roda pemerintahan. Penelitian ini adalah penelitian normatif Penelitian hukum normatif memiliki kecenderungan dalam mencitrakan hukum sebagai disiplin preskriptif di mana hanya melihat hukum dari sudut pandang norma-normanya saja yang tentunya bersifat deskriptif, penelitian ini dilakukan pada kondisi nyata dengan tujuan untuk dapat menemukan fakta-fakta yang ada guna digunakan sebagai pengisi data pada penelitian ini sehingga nanti akan ditemukan pula titik penyelesaian masalahnya. Salah satu periode paling bergejolak dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia adalah insiden “Chaos Agustus”. Peristiwa tersebut tidak hanya menguji ketangguhan lembaga-lembaga negara, tetapi juga menyoroti betapa rentannya posisi pejabat negara ketika terjadi kerusuhan sosial-politik yang tiba-tiba dan tidak terkendali.