eprintid: 3000 rev_number: 6 eprint_status: archive userid: 16 dir: disk0/00/00/30/00 datestamp: 2026-01-19 04:20:19 lastmod: 2026-01-19 04:20:19 status_changed: 2026-01-19 04:20:19 type: article metadata_visibility: show creators_name: Ummu Nur Kholifah, Kholifah (2026) creators_name: Irma Mangar, Mangar creators_id: ummukholifah275@gmail.com creators_id: - corp_creators: Universitas Bojonegoro title: Orderan Fiktif Dalam Ekosistem Gig Economy: Analisis Status Hukum Ojek Online dan Perbandingan Hukum Indonesia-Inggris ispublished: pub subjects: K1 divisions: sch_che keywords: Status Hukum, Ojek Online, Orderan Fiktif, Perbandingan Hukum abstract: Perkembangan teknologi digital mendorong lahirnya gig economy yang menawarkan fleksibilitas kerja melalui platform digital seperti ojek online (ojol). Namun, status hukum pengemudi ojol yang diklasifikasikan sebagai mitra, bukan pekerja, menimbulkan persoalan signifikan, terutama terkait kasus orderan fiktif. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi status hukum pekerja gig di Indonesia, khususnya pengemudi ojol, serta melakukan perbandingan dengan regulasi di Inggris. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan hukum, dan kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara serta observasi terhadap pengemudi ojol di Bojonegoro, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan seluruh responden pernah mengalami orderan fiktif yang menimbulkan kerugian ekonomi dan psikologis, namun tidak mendapatkan perlindungan hukum akibat status mereka sebagai mitra. Klausul baku dalam perjanjian platform mengalihkan seluruh tanggung jawab kepada pengemudi, mencerminkan lemahnya posisi tawar mereka. Sementara itu, perbandingan dengan Inggris melalui putusan Uber BV v Aslam menunjukkan bahwa pengemudi dikategorikan sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan dasar seperti upah minimum dan cuti berbayar. publisher: Jurnal RECHTENS full_text_status: public publication: Jurnal RECHTENS volume: 14 number: 2 pagerange: 309-330 refereed: TRUE issn: 1907-7114 citation: Ummu Nur Kholifah, Kholifah (2026) and Irma Mangar, Mangar Orderan Fiktif Dalam Ekosistem Gig Economy: Analisis Status Hukum Ojek Online dan Perbandingan Hukum Indonesia-Inggris. Jurnal RECHTENS, 14 (2). pp. 309-330. ISSN 1907-7114 document_url: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/3000/1/LIT%202025%20November%20Ummu%20Nur%20Kholifah%2C%20Irma%20Mangar.pdf