<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KEWENANGAN PENYIDIK dalam MELAKUKAN OTOPSI PADA PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 230/Pid.Sus/2024/PN Bjn)"^^ . "Penyidik memiliki kedudukan penting dalam proses pembuktian dan pengungkapan kebenaran pada pembuktian tindak pidana pembunuhan. Kewenangan yang dimiliki penyidik salah satunya adalah permintaan dilakukannya bedah mayat atau otopsi untuk mengungkapkan penyebab dan menjadi bukti dalam kasus tindak pidana pembunuhan. Namun dalam beberapa kasus tidak dilakukan otopsi seperti pada kasus Putusan No. 230/Pid. Sus/2024/PN Bjn. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan penyidik dalam melakukan otopsi terhadap pelaku pembunuhan kejahatan pembunuhan menurut pengadilan dan menganalisis alasan penyidik tidak melakukan otopsi dalam perkara tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam Putusan No. 230/Pid.Sus/2024/PN Bjn. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), Pendekatan Studi Kasus (Case Study Approach). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui peraturan perundang-undangan, studi pustaka, dan dokumen pendukung lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyidik telah melaksakan kewenangannya dengan baik sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam proses penyidikan melalui pengumpulan bukti krusial berupa surat penolakan Tindakan medis, keterangan terdakwa dan saksi, serta penyitaan alat bukti berupa obat aborsi dan rekaman CCTV. Alasan tidak dilakukannya otopsi oleh penyidik dalam dalam perkara tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam Putusan No. 230/Pid.Sus/2024/PN Bjn adalah terdapat bukti kesengajaan pembunuhan yang kuat yang memenuhi batas minimum pembuktian yang menjadi dasar Keyakinan hakim dalam menjatuhkan hukuman dalam perkara tindak pidana pembunuhan dalam putusan Nomor 230/Pid.Sus/2024/PN Bjn sehingga tidak dilakukannya otopsi oleh penyidik."^^ . "2026-01-26" . . . . . . . "Hukum"^^ . . . "Hukum, Hukum"^^ . . . . . . . . <> . <> . . "Yasin"^^ . "Bukhari Yasin"^^ . "Yasin Bukhari Yasin"^^ . . "Aza (2026)"^^ . "Fadya Amalya Aza"^^ . "Aza (2026) Fadya Amalya Aza"^^ . . "Universitas Bojonegoro"^^ . . . . . . . "KEWENANGAN PENYIDIK dalam MELAKUKAN OTOPSI PADA PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 230/Pid.Sus/2024/PN Bjn) (Text)"^^ . . . "bab I (1).pdf"^^ . . . "KEWENANGAN PENYIDIK dalam MELAKUKAN OTOPSI PADA PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 230/Pid.Sus/2024/PN Bjn) (Text)"^^ . . . "KEWENANGAN PENYIDIK dalam MELAKUKAN OTOPSI PADA PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 230/Pid.Sus/2024/PN Bjn) (Text)"^^ . . . "KEWENANGAN PENYIDIK dalam MELAKUKAN OTOPSI PADA PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 230/Pid.Sus/2024/PN Bjn) (Text)"^^ . . . "BAB IV ..pdf"^^ . . . "KEWENANGAN PENYIDIK dalam MELAKUKAN OTOPSI PADA PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 230/Pid.Sus/2024/PN Bjn) (Text)"^^ . . "HTML Summary of #3834 \n\nKEWENANGAN PENYIDIK dalam MELAKUKAN OTOPSI PADA PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 230/Pid.Sus/2024/PN Bjn)\n\n" . "text/html" . . . "Prodi Hukum"@en . .