eprintid: 3929 rev_number: 35 eprint_status: archive userid: 1625 dir: disk0/00/00/39/29 datestamp: 2026-02-09 02:41:55 lastmod: 2026-02-09 02:41:55 status_changed: 2026-02-09 02:41:55 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Luluk Widyaningtiyas, Widyaningtiyas (2026) creators_id: llukwdy@gmail.com contributors_name: Tri Astuti Handayani, Handayani contributors_name: Bukhari Yasin, Yasin contributors_id: - contributors_id: - corp_creators: Universitas Bojonegoro title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PRAKTIK KEFARMASIAN ILEGAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro No.153/Pid.Sus/2024/PN BJN) ispublished: pub subjects: C1 divisions: sch_che keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Praktik Kefarmasian Ilegal, UU No. 17 Tahun 2023, Penegakan Hukum Kesehatan,Putusan Pengadilan. note: 22742011074 abstract: Praktik kefarmasian ilegal merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menghadirkan perubahan besar dalam pengaturan pertanggungjawaban pidana praktik kefarmasian ilegal dibandingkan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama: pertama, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku praktik kefarmasian ilegal dalam UU No. 17 Tahun 2023; kedua, apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro No. 153/Pid.Sus/2024/PN BJN telah sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer (UU No. 17 Tahun 2023, KUHP, peraturan pelaksana, dan putusan pengadilan), bahan hukum sekunder (buku, jurnal, dan artikel ilmiah), serta bahan hukum tersier (situs resmi). Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-komparatif-preskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 17 Tahun 2023 mengatur pertanggungjawaban pidana praktik kefarmasian ilegal secara komprehensif dengan gradasi sanksi meliputi Pasal 422 (peredaran tidak memenuhi standar, maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar), Pasal 423 (peredaran tanpa izin edar, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar), Pasal 468 (praktik tanpa keahlian, maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp500 juta), dan Pasal 469 (pelayanan tanpa izin, maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta). Sistem pertanggungjawaban menganut prinsip dualistis dengan pembuktian unsur objektif dan subjektif. Pertimbangan hakim dalam putusan yang dikaji secara umum telah sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023, namun masih memerlukan pendalaman dalam aspek pemilihan dakwaan, pembuktian unsur "tidak memenuhi standar", dan analisis kesengajaan. Pidana 10 bulan yang dijatuhkan dinilai proporsional dari perspektif teori pemidanaan, namun dapat dianggap ringan dari perspektif kebijakan kriminal yang lebih keras. date: 2026-01-26 date_type: published full_text_status: restricted institution: Hukum department: Hukum thesis_type: bachelor thesis_name: sarjana citation: Luluk Widyaningtiyas, Widyaningtiyas (2026) (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PRAKTIK KEFARMASIAN ILEGAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro No.153/Pid.Sus/2024/PN BJN). Bachelor thesis, Hukum. document_url: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/3929/5/ABSTRAK.pdf document_url: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/3929/1/BAB%20I.pdf document_url: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/3929/3/BAB%20II%20%284%29.pdf document_url: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/3929/6/BAB%20III.pdf document_url: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/3929/4/BAB%20IV%20%28PENUTUP%20%26%20DAPUS%29.pdf