@phdthesis{repository3936, title = {Prosedur Peralihan Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Pekarangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan}, month = {January}, note = {22742011031}, year = {2026}, school = {Hukum}, keywords = {Alih Fungsi Lahan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perlindungan Hukum, Prosedur Hukum, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009}, url = {https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/3936/}, abstract = {Alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pekarangan merupakan fenomena yang semakin meningkat seiring pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan kebutuhan pembangunan. Kondisi tersebut berpotensi mengancam keberlanjutan lahan pertanian pangan serta ketahanan pangan nasional apabila tidak dikendalikan secara hukum. Pemerintah telah mengatur pengendalian alih fungsi lahan melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, namun dalam praktik masih ditemukan banyak peralihan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan atas peralihan fungsi menjadi lahan pekarangan serta mengkaji prosedur hukum peralihan fungsi lahan pertanian menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 telah mengatur perlindungan lahan pertanian secara komprehensif melalui mekanisme perencanaan, pengendalian, perizinan, dan sanksi. Namun, pelaksanaan prosedur alih fungsi lahan di lapangan masih menghadapi berbagai hambatan, seperti lemahnya pengawasan pemerintah daerah, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta kurang optimalnya penerapan ketentuan penyediaan lahan pengganti. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan sosialisasi regulasi agar peralihan fungsi lahan pertanian dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tetap mendukung pembangunan berkelanjutan.}, author = {Andik Galih Suhirmawan, Suhirmawan (2026)} }