%J S I L I T E K %N 03 %A Setya Nanda Wahyu Setya %A Elvania Nindy Callista Elvania %L repository4421 %P 1734-1744 %I S I L I T E K %V 05 %T Penerapan Permen Lhk No 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Limbah B3 Pada Industri X %K Limbah B3, Pengelolaan Industri, Lingkungan %X Perkembangan sektor industri memiliki kontribusi penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan taraf hidup manusia. Namun, di balik dampak positifnya, kegiatan industrialisasi juga menimbulkan persoalan lingkungan berupa pencemaran dan kerusakan ekosistem akibat peningkatan volume limbah yang dihasilkan. Salah satu jenis limbah yang memerlukan perhatian khusus adalah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dapat mengancam kesehatan manusia serta keseimbangan lingkungan apabila tidak dikelola dengan tepat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis limbah B3 yang dihasilkan oleh PT X serta menganalisis proses pengelolaannya berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan observasi langsung dan pengumpulan data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa limbah B3 yang dihasilkan PT X berasal dari kegiatan produksi gas bumi, pemeliharaan peralatan operasional, dan aktivitas perkantoran. Setiap jenis limbah memiliki karakteristik serta masa simpan yang berbeda. Secara keseluruhan, pengelolaan limbah di PT X telah sesuai dengan ketentuan Permen LHK No. 6 Tahun 2021, meliputi proses pengumpulan, penyimpanan sementara di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Limbah B3, serta pengangkutan oleh pihak ketiga berizin resmi