%0 Journal Article %@ 2722-8096 %A Irma Mangar, Mangar (2026) %A Muis Saifuddin Anshari Pikahulan, Pikahulan %A Asri Elies Alamanda, Alamanda %A Universitas Bojonegoro, %F repository:4497 %I Lisyabab; Jurnal Studi Islam dan Sosial %J Lisyabab; Jurnal Studi Islam dan Sosial %K Partisipasi Masyarakat, RUU, Kekerasan Seksual %N 1 %P 221-236 %T Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dihubungkan Dengan Asas Pembentukan Undang-Undang Yang Baik %U https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/4497/ %V 5 %X Regulasi terus berubah sebagai akibat dari pertumbuhan sosial. Kemajuan politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan (informasi dan teknologi) dan mentalitas masyarakat, adalah semua faktor yang perlu dipertimbangkan. Beberapa faktor kuat mempengaruhi perkembangan aktual, Antara lain, pandangan hidup masyarakat, tujuan dan harapan mereka akan keadilan. Metode penelitian hukum (legal receach) digunakan sebagai metode dalam Penelitian hukum ini serta mencoba memecahkan kesulitan atau masalah dengan mengumpulkan sudut pandang atau pendapat dari berbagai profesional hukum, dengan tujuan memberikan perspektif yang tepat. Konsep memberlakukan undang-undang ini, yang mengutamakan kepentingan publik, memerlukan parlemen yang independen dan otonom, Partisipasi tidak cukup hanya untuk segelintir orang yang duduk di lembaga perwakilan karena lembaga dan orang yang duduk di lembaga perwakilan sering menggunakan politik untuk memperjuangkan kepentingan pribadi atau kelompok mereka sendiri atas nama kepentingan rakyat. Hasilnya Keterlibatan yang buruk akan mengakibatkan kemungkinan kesulitan tahap implementasi. Kemudian Partisipasi masyarakat merupakan komponen krusial dalam menghasilkan produk hukum yang responsif. Jika tujuan komunitas terpenuhi, mereka dapat mempromosikan legitimasi, transparansi, dan responsif, dan mereka diharapkan menghasilkan kebijakan yang akomodatif.