%T PENGGUNAAN OBJEK DAERAH MILIK JALAN (DAMIJA) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN %X Kawasan jalan merupakan bagian jalan yang mempunyai peranan penting dalam menjaga keselamatan dan perlindungan masyarakat. Penggunaan ilegal area DAMIJA juga dapat menghambat akses jalan bagi kendaraan darurat dan pejalan kaki serta mengganggu perencanaan dan ketertiban kota. Dampak utama dari konstruksi ilegal adalah kemacetan lalu lintas dan polusi, yang meningkatkan kemungkinan terjadinya kejahatan. Kawasan keselamatan jalan DAMIJA, penambahan jalur, pelebaran jalan dan fungsinya sebagai plaza juga dihentikan. Selain itu, penggunaan objek DAMIJA yang tidak sesuai fungsinya dapat menyebabkan banyak masalah. Bangunan yang dibangun terlalu dekat dengan jalan raya dapat menimbulkan beberapa dampak negatif. Peraturan yang berlaku meminimalkan risiko kecelakaan dan menjamin kelancaran arus lalu lintas. Pemerintah untuk menerapkan UU No. 38 Tahun 2004, Pasal 12 (2). Pihak yang menempatkan benda di area jalan dan mengganggu fungsi Damija itu sendiri akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan yang berlaku saat ini. Untuk mencegah maraknya pembangunan di kawasan Damija, pemerintah telah menetapkan sanksi yang dapat diterima oleh pemerintah kota atau lembaga yang mendirikan bangunan di kawasan Damija tanpa izin yaitu pada Undang Undang No. 38 Tahun 2004 dalam Pasal 63 ayat (2), Undang Undang No. 38 Tahun 2004 dalam Pasal 64 ayat (2), dan Undang Undang No. 38 Tahun 2004 dalam Pasal 65. %O 19742011087 %I HUKUM %L repository4598 %A RAMADA (2026) RIRIS MELANI RAMADA %D 2024 %K Penggunaan, Daerah Milik Jalan, Sanksi;