%D 2026 %T Laporan Akhir Pengabdian Kepada Masyarakat Internal Dosen: Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa dalam Penyelesaian Konflik Hukum Secara Damai %K Peningkatan Kapasitas, Penyelesaian_Konflik_ Hukum, Non Litigasi %L repository4973 %I LPPM UNIVERSITAS BOJONEGORO %A Munib Abdim Munib %A Wahyono Dodik Wahyono %A Dzakia Siti Alfiana Dzakia %X Upaya penyelesaian konflik hukum di desa melalui jalur non litigasi semakin tergerus, seiring dengan meningkatnya penyelesaian konflik hukum melalui jalur litigasi. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan kapasitas masyarakat desa dalam mengelola konflik secara damai melalui pendekatan non litigasi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap masyarakat desa dalam menerapkan teknik mediasi, fasilitasi, dan komunikasi damai dalam penyelesaian sengketa hukum. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi penyuluhan partisipatif, pelatihan berbasis simulasi (role play), diskusi terarah, serta pendampingan praktik mediasi kasus sederhana di tingkat desa. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta mengenai urgensi penyelesaian konflik hukum secara damai, tahapan mediasi, teknik komunikasi konstruktif, serta kemampuan mengidentifikasi kepentingan para pihak yang bersengketa. Di samping itu, peserta mengalami peningkatan keterampilan dalam memfasilitasi dialog dan merumuskan kesepakatan damai secara partisipatif. Dengan demikian, program pengabdian ini berkontribusi dalam memperkuat kapasitas masyarakat desa sebagai agen resolusi konflik lokal serta mendukung terciptanya penyelesaian sengketa hukum yang efektif, partisipatif, dan berkelanjutan.