<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>Laporan Akhir Penelitian Internal Dosen : Analisis Yuridis Terhadap Pemanfaatan Tanah Negara Untuk Kepentingan Pribadi</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Yasir</mods:namePart><mods:namePart type="family">M. Yasir</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Purwanto</mods:namePart><mods:namePart type="family">Gunawan Hadi Purwanto</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">CAHYANI</mods:namePart><mods:namePart type="family">ANITA DWI CAHYANI</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Penelitian ini mengkaji kedudukan yuridis serta konsekuensi hukum terhadap pemanfaatan tanah negara untuk kepentingan pribadi dalam kerangka hukum agraria nasional. Secara normatif, tanah negara diatur berdasarkan prinsip Hak Menguasai Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, dalam praktiknya, pemanfaatan tanah negara kerap menyimpang dari tujuan normatif tersebut, terutama ketika digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa dasar hak atau izin yang sah, sehingga menimbulkan konflik agraria, ketidakpastian hukum, dan ketidakadilan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kedudukan tanah negara serta konsekuensi hukum dari pemanfaatannya bagi kepentingan pribadi dengan menitikberatkan pada perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui penalaran deduktif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan tanah negara tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran terhadap prinsip Hak Menguasai Negara dan fungsi iv 4 sosial tanah, yang berimplikasi pada konsekuensi hukum berlapis berupa sanksi administratif, tanggung jawab perdata, dan pidana. Praktik tersebut juga merefleksikan keberlanjutan pola penguasaan tanah yang menyerupai doktrin domein verklaring, yang bertentangan dengan semangat reforma agraria dan keadilan sosial. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komprehensif yang mengintegrasikan kajian normatif dengan implikasi yuridis-praktis, sehingga memberikan perspektif kritis terhadap problematika tata kelola pertanahan dan penguatan kebijakan hukum agraria yang berkeadilan.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">Prodi Hukum</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2026-01-01</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>LPPM UNIVERSITAS BOJONEGORO</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Other</mods:genre></mods:mods>