%0 Generic %A Gunawan Hadi Purwanto, Purwanto %A M. Yasir, Yasir %A MIDA IZALIA, IZALIA %A Universitas Bojonegoro, %D 2026 %F repository:4994 %I LPPM UNIVERSITAS BOJONEGORO %K Hukum Adat; Hukum Pidana; Tradisi; Perjudian %T Laporan Akhir Penelitian Internal Dosen : Telaah Kritis Tradisi Gaple “Permainan Judi Acara Hajatan Masyarakat” Dalam Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Pidana %U https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/4994/ %X Berdasarkan ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan ini juga diperkuat oleh Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati. Sebagai negara yang mengakui keberagaman dalam konteks budaya dari masa lampau menjadi identitas tersendiri di tengah-tengah masyarakat, karena secara hakikat tradisi yang ada di masyarakat merupakan bagian dari adat istiadat yang bersifat magis dan religius dalam suatu masyarakat yang diperoleh secara turun temurun. Desa Trucuk merupakan salah satu desa dari 419 desa yang ada di Kabupaten Bojonegoro yang telah memiliki lembaga adat desa dan menjaga kelestarian tradisi unik yang ada di masyarakat. Salah satu tradisi unik yang ada di sana ialah praktik judi bernama gaple saat acara hajatan maupun kegiatan membangun rumah warga masyarakat yang dilestarikan sebagai bagian dari identitas harmonis kehidupan bermasyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosio legal dengan pendekatan historis dan komparatif, serta analisis preskiptif. Dalam kesimpulan ditemukan bahwa hukum pidana yang bersumber dari negara mengatur bahwa apapun bentuk dan cara yang digunakan oleh masyarakat pada praktik perjudian merupakan perbuatan pidana, baik yang diatur di dalam KUHP baru maupun pada Perubahan atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan berdasarkan kearifan lokal masyarakat desa trucuk bahwa praktik judi saat hajatan masyarakat merupakan kearifan lokal masyarakat yang telah turun temurun ada dan bukan merupakan tindak pidana serta sejauh ini pihak kepolisian tidak bisa melakukan penangkapan maupun proses pidana terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut. Hukum negara maupun hukum yang hidup di masyarakat (living law) memiliki kedudukan sama sebagai sumber hukum nasional, negara melalui aparatur dan lembaga di dalamnya tidak bisa sewenang-wenang terhadap tradisi gaple yang ada pada masyarakat Desa Trucuk Kabupaten Bojonegoro.