<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>Laporan Akhir Penelitian Internal Dosen : Evaluasi Regulasi Dan Integritas Dalam Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Keuangan Daerah</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">YASIN</mods:namePart><mods:namePart type="family">BUKHARI YASIN</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Mangar</mods:namePart><mods:namePart type="family">Irma Mangar</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Keuangan daerah merupakan salah satu instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam kerangka otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang luas untuk mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan tersebut diatur dalam berbagai regulasi perundang undangan yang bertujuan memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan jenis penelitian yuridis-normatif yang berfokus pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, serta konsep-konsep yang berkaitan dengan regulasi dan integritas dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan keuangan daerah. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah telah tersedia secara cukup komprehensif, efektivitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan keuangan daerah masih belum optimal akibat lemahnya implementasi, pengawasan, dan koordinasi antar lembaga. Regulasi yang mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah pada dasarnya telah memadai secara normatif, namun efektivitasnya dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan keuangan daerah masih menghadapi berbagai kendala dalam implementasi.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">Prodi Hukum</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2026-01-01</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>LPPM UNIVERSITAS BOJONEGORO</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Other</mods:genre></mods:mods>