<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>Laporan Akhir Pengabdian Kepada Masyarakat Internal Dosen: Peningkatan Pemahaman Perlindungan Hukum Debitur Kendaraan Bermotor di Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Munib (2026)</mods:namePart><mods:namePart type="family">M. Abdim Munib</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Purwanto</mods:namePart><mods:namePart type="family">Gunawan Hadi Purwanto</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Dzakia</mods:namePart><mods:namePart type="family">Siti Alfiana Dzakia</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Meningkatnya aktivitas masyarakat di berbagai sektor kehidupan berseiring dengan semakin banyaknya sarana yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran aktivitasnya. Sarana tersebut antara lain adalah kendaraan bermotor. Dalam upaya memenuhi kendaraan bermotor tersebut, masyarakat dapat memperolehnya tidak hanya dengan melakukan pembelian kendaraan bermotor secara tunai, namun dapat pula dengan cara kredit yang disediakan oleh lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan adalah institusi atau perusahaan yang menyediakan dana atau modal dalam bentuk pembiayaan untuk berbagai kebutuhan, baik untuk individu, bisnis, maupun entitas lain. Pembiayaan ini bisa berupa pinjaman, kredit, atau fasilitas lainnya. Namun, dalam realitasnya tidak jarang praktik pembelian kendaraan melalui lembaga pembiayaan menimbulkan persoalan antara lain masih adanya ketidakjelasan dalam perjanjian antara masyarakat sebagai debitur dengan lembaga pembiayaan sebagai kreditur. Bahkan, seringkali terjadi debitur dirugikan dengan adanya penyitaan unit kendaraan motor di tengah jalan oleh Debt Collector. Model pelanggaran terhadap hak-hak debitur ini harus mendapat perhatian, agar tidak semakin menimbulkan kerugian yang pada gilirannya jauh dari tujuan yang diharapkan. lembaga pembiayaan rentan akan munculnya ketidakadilan baik bagi masyarakat selaku debitur. Oleh karena itu, menjadi urgen untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat terhadap hak-hak debitur kendaraan bermotor. Luaran yang ditargetkan dalam kegiatan pengabdian ini ialah publikasi artikel jurnal nasional bereputasi terindeks Sinta 4 pada rumah jurnal Axiologiya, dengan link: https://journal.um-surabaya.ac.id/Axiologiya</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">K Law (General)</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2026-01-01</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>LPPM UNIVERSITAS BOJONEGORO</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Other</mods:genre></mods:mods>