%D 2026 %T Laporan Akhir Penelitian Internal Dosen: Urgensi Pendaftaran Perlindungan Varietas Tanaman Sebagai Upaya Penegakan Hak Pemulia Tanaman %K Perlindungan; Hukum; Varietas Tanaman; Urgensi. %L repository5181 %I LPPM UNIVERSITAS BOJONEGORO %A Purwanto Gunawan Hadi Purwanto %A Alamanda Asri Elies Alamanda %A Mutmainah Lailatul Mutmainah %X Perlindungan Varietas tanaman adalah cabang Hak Kekayaan Intelektual. Adapun objek yang dimaksud dalam HKI disini adalah varietas baru atau spesies baru yang dihasilkan dari kegiatan pemuliaan tanaman. Varietas baru atau spesies baru yang dihasilkan dalam kegiatan pemuliaan tanaman ini harus didaftarkan ke kantor Perlindungan Varietas Tanaman agar tidak diijplak oleh orang lain. Namun kurangnya pengetahuan dari para pemulia tanaman, menjadikan varietas baru hasil pemuliaan tanaman yang dilakukan tidak didaftarkan ke Kantor Perlindungan Varietas Tanaman. Padahal, jika dilakukan pendaftaran perlindungan para pemegang hak mempunyai hak untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya untuk menggunakan hak tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan dengan adanya permohonan pendaftaran Hak Varietas Tanaman oleh pemulia tanaman, negara akan memberikan sertifikat sebagai jaminan kepastian hukum pemulia tanaman dalam memanfaatka hak ekonomi sebesar-besarnya untuk pemulia tanaman dan dapat mempertahankan hak tersebut kepada siapapun yang tanpa izin dari pemulia/pemegang hak menggunakan varietas tanaman hasil karyanya. Perlindungan varietas tanaman (bagian dari HKI) adalah hak kebendaan immaterial dari negara untuk individu, diakui secara global. Kemudian Ada dua macam perlindungan hukum, yaitu: perlindungan hukum preventif, perlindungan hukum preventif ini bersifat sebagai pencegahan agar tidak terjadi nya sengeketa dan perbuatan melawan hukum Selanjutnya perlindungan hukum represitf, perlindungan hukum represif ini tercantum dalam UU PVT Pasal 71, 72, 73, dan 74. Beberapa Pasal itu memberikan penjelasan mengenai sanksi pidana apabila terjadinya pelanggaran hak pemegang PVT oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.