<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>Laporan Akhir Penelitian Internal Dosen: Dinamika Penerapan Ambang Batas Selisih Suara dalam Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Munib</mods:namePart><mods:namePart type="family">Abdim Munib</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Sebagai sebuah kontestasi untuk memperbutkan kekuasaan politik, penyelenggaraan Pilkada tidak jarang melahirkan beragam permasalahan, baik pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, sengketa, tindak pidana pemilihan, hingga perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada) sebagai bentuk ketidakpuasan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terhadap hasil akhir perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Pronvinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Namun, tidak semua pasangan calon memiliki legal standing untuk mengajukan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitisi, karena dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 mensyaratkan ambang batas selisih suara sebesar 0,5% - 2% sesuai dengan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yakni penelitian pengkajian terhadap bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan ambang batas selisih suara dalam penanganan sengketa hasil Pilkada mengalami dinamika. Awalnya Mahkamah Konstitusi menerapkan secara ketat ketentuan ambang batas selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait (pasangan calon yang memeroleh suara terbanyak). Tetapi dalam perkembangan berikutnya Mahkamah Konstitusi membuka peluang permohonan yang tidak memenuhi ambang batas selisih suara dengan mengesampingkan keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada. Kondisi ini berakibat pada timbulnya ketidakpastian hukum atas ketentuan Pasal tersebut, sehingga dapat disarankan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 agar dapat mewujudkan kepastian hukum.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">H Social Sciences (General)</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2026-01-01</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>LPPM UNIVERSITAS BOJONEGORO</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Other</mods:genre></mods:mods>