<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>Analisis Yuridis Keabsahan dan Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik dalam Perjanjian Kredit Perbankan di Indonesia</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Mugiyanto</mods:namePart><mods:namePart type="family">Mugiyanto</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Perkembangan teknologi informasi telah mengubah proses pembentukan perjanjian kredit perbankan dari bentuk konvensional menuju bentuk elektronik yang menggunakan tanda tangan elektronik. Perubahan tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai keabsahan dan kekuatan pembuktiannya dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan penggunaan tanda tangan elektronik dalam perjanjian kredit perbankan berdasarkan hukum positif indonesia serta mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam penyelesaian sengketa perdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa KUHPerdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Bea Meterai, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta putusan pengadilan yang relevan, dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, artikel ilmiah, serta hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanda tangan elektronik sah sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan pembuktian lebih tinggi karena didukung sertifikat elektronik, audit trail, dan mekanisme kriptografi, sedangkan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi lebih rentan terhadap penyangkalan. Oleh karena itu, bank perlu mengutamakan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">Prodi Hukum</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2026-06-30</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Hukum;Hukum</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>