@phdthesis{repository5319, title = {Analisis Hukum Terhadap Migrasi Sistem Perpajakan Nasional Melalui Platform Coretax Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Studi Pada Kpp Pratama Bojonegoro)}, month = {July}, year = {2026}, note = {22742011032}, school = {Hukum}, url = {https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5319/}, keywords = {Coretax,Sistem Inti Administrasi Perpajakan,Pelayanan Perpajakan,KPP Pratama Bojonegoro}, abstract = {Migrasi sistem perpajakan nasional menggunakan platform Coretax Adalah cakupan dari upaya modernisasi administrasi perpajakan yang bertujuan mengoptimalkan kemudahan, kecepatan, dan kejelasan dalam pelayanan perpajakan di Indonesia. Implementasi Coretax diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang menjadi dasar hukum untuk mengintegrasikan layanan perpajakan Berorientasi pada pemanfaatan teknologi digital. Tujuan fundamental penulisan ini diarahkan guna menguraikan sekaligus menganalisis aspek hukum terkait migrasi sistem perpajakan nasional melalui platform Coretax, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, serta pelaksanaannya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonegoro. Rancangan metode penelitian ini dioperasikan melalui penelitian hukum empiris dengan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan wawancara penelitian. Data didapatkan ditempuh dengan penelitian di perpustakaan dan wawancara langsung, lalu dianalisis secara nyata dan berdasarkan bukti lapangan. Penelitian menunjukkan bahwa Coretax memiliki landasan hukum yang jelas sebagai alat modernisasi dalam mengelola administrasi perpajakan. Implementasinya memberikan manfaat seperti satu pintu menggabungkan seluruh data pajak, meningkatkan kualitas layanan, memudahkan akses bagi pengguna pajak, serta membantu pengawasan yang efektif. Tetapi, saat dijalankan, masih dijumpai beberapa hambatan, misalnya gangguan pada sistem, kurangnya pemahaman pengguna, serta perlunya penyesuaian pegawai dan pengguna coretax terhadap sistem baru. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas infrastruktur teknologi, penyebaran informasi yang lebih baik, serta penguatan kemampuan pegawai di bidang pajak agar dapat mendukung pelaksanaan Coretax secara berkelanjutan.}, author = {Andre Al Akbar, Akbar} }