TY - THES AV - restricted N2 - Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan filosofi dan nilai-nilai hukum adat yang terkandung dalam tradisi Gebyag, serta mengkaji pengaruh modernisasi terhadap eksistensinya pada masyarakat Desa Klagen, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan etnografi, historis, dan konseptual. Data yang digunakan berupa data primer melalui wawancara mendalam dan observasi lapangan, serta data sekunder berupa literatur hukum adat yang relevan, yang dianalisis secara kualitatif. Tradisi Gebyag merupakan ritual adat yang wajib dilaksanakan sebelum menggelar seni pertunjukan mistis di wilayah Desa Klagen. Ritual ini dilakukan dengan mendatangi pohon keramat Lemah Duwur, situs petilasan Aryo Penangsang, disertai prosesi membawa dupa dan permohonan izin kepada kekuatan gaib yang dipercaya mendiaminya. Keyakinan bahwa pengabaian ritual Gebyag akan mendatangkan sanksi supernatural berupa kesurupan menjadikan tradisi ini kewajiban adat yang dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Gebyag bertumpu pada empat pilar filosofis: keselarasan kosmis (slamet), penghormatan leluhur (nguri-uri budaya), tenggang rasa (tepa slira) terhadap kekuatan supranatural, dan tanggung jawab kolektif. Kajian etnografis mengungkap lima nilai hukum adat yang terkandung, yaitu nilai religio-magis, penghormatan leluhur, ketertiban dan kepastian hukum, solidaritas komunal, serta kearifan ekologis-spiritual. Tradisi ini memenuhi unsur hukum adat yang hidup (living law) dan mendapat perlindungan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Modernisasi terbukti tidak menggerus eksistensi tradisi Gebyag, karena ritual dan keyakinannya tetap dipertahankan secara konsisten. Ketahanannya ditopang oleh kekuatan keyakinan supernatural, relevansi fungsional, tekanan sosial komunal, dan identitas lokal yang kuat. Pengaruh modernisasi hanya pada dimensi kognitif, di mana generasi muda memaknai tradisi ini secara lebih rasional namun tetap melaksanakannya. Fenomena ini merupakan wujud ketahanan budaya (cultural resilience) yang membuktikan kemampuan tradisi Gebyag beradaptasi tanpa kehilangan esensi nilai dan kepercayaannya. N1 - 22742011053 A1 - Erma Nuresta Gitaning Putri, Putri PB - hukum TI - Kajian Etnografi Tradisi Gebyag pada Masyarakat Desa Klagen Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora KW - Tradisi Gebyag KW - Hukum Adat KW - Etnografi Hukum KW - Kearifan Lokal KW - Modernisasi. M1 - bachelor UR - https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5365/ Y1 - 2026/06/30/ ID - repository5365 ER -