%I Hukum %K Penegakan hukum pidana, kejahatan siber, UU ITE, proporsionalitas pemidanaan, KUHP baru. %X Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum pidana terhadap kejahatan siber berdasarkan Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta kesesuaiannya dengan prinsip pemidanaan dalam KUHP baru. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU ITE sebagai lex specialis telah menjadi dasar hukum dalam penanganan berbagai bentuk kejahatan siber. Namun, beberapa ketentuan pidananya masih menimbulkan persoalan terkait asas proporsionalitas, terutama pada delik pencemaran nama baik yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan akibat rumusan norma yang multitafsir. Penegakan hukum juga menghadapi kendala berupa keterbatasan kemampuan digital forensik aparat, pembuktian elektronik, rendahnya literasi hukum masyarakat, serta tantangan kejahatan siber lintas negara. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara UU ITE dan KUHP baru,penguatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penerapan prinsip keadilan yang proporsional agar penegakan hukum terhadap kejahatan siber menjadi lebih efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum. %A Saadzah Nurillia Nadratus Saadzah %T Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik %O 22742011103 %D 2026 %L repository5374