TY - THES AV - restricted N2 - Hubungan industrial merupakan hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha yang timbul karena adanya hubungan kerja. Dalam praktiknya, hubungan industrial tidak selalu berjalan harmonis sehingga sering menimbulkan perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antar serikat pekerja. Untuk menjamin kepastian hukum dan menciptakan mekanisme penyelesaian yang efektif, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui berbagai tahapan bipartite, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian perselisihan hhubungan industrial melalui Perjanjian Bersama antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha serta mengetahui kekuatan hukum perjanjian bersama dalam menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang0undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Bahan hukum yang digunakan berupa peraturan perunduang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perselisihan hubungan industrial wajib diawali dengan perundingan bipartite sebagai upaya musyawarah untuk mufakat antara pekerja dan pengusaha. Apabila tercapai kesepakatan maka hasil perundingan dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial memiliki kekuatan hukum mengikat, dan dapat dieksekusi apabila para pihak tidak dilaksanakan isi perjanjian tersebut. N1 - 24742012124 A1 - Elok Faiqoh, Faiqoh PB - HUKUM TI - Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perjanjian Bersama Pihak Pekerja dengan Pihak Pengusaha Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 KW - Pekerja KW - Pengusaha KW - Perselisihan Hubungan Industrial KW - Perjanjian Bersama KW - Bipartit KW - Kepastian Hukum M1 - bachelor UR - https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5375/ Y1 - 2026/07/02/ ID - repository5375 ER -