<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyalahgunaan Data Pribadi Di Media Sosial Instagram Terhadap Pelaku Cracking Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik(Studi pada Polres Bojonegoro dan Kominfo Bojonegoro)"^^ . "Perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan media sosial Instagram telah membawa berbagai manfaat, namun juga menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi melalui tindakan cracking. Tindakan tersebut dapat mengakibatkan pengambilalihan akun, penyebaran informasi pribadi, serta kerugian bagi pemilik akun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan data pribadi di media sosial Instagram terhadap pelaku cracking berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta mengetahui bentuk pertanggungjawaban hukum dan kendala dalam penegakannya di Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Unit Siber Satreskrim Polres Bojonegoro, serta pengelola akun media sosial Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yang kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui upaya preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui edukasi keamanan digital dan peningkatan kesadaran masyarakat, sedangkan perlindungan represif dilakukan melalui proses penegakan hukum terhadap pelaku akses ilegal dan penyalahgunaan data pribadi. Pertanggungjawaban hukum pelaku cracking dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, penegakannya masih menghadapi kendala berupa rendahnya kesadaran masyarakat untuk melapor, kesulitan identifikasi pelaku, dan keterbatasan pembuktian digital."^^ . "2026-07-01" . . . . . . . . "hukum"^^ . . . "hukum, hukum"^^ . . . . . . . . <> . <> . . "Prabowo"^^ . "Andrianto Prabowo"^^ . "Prabowo Andrianto Prabowo"^^ . . "Caniggia"^^ . "Yudhana De Caniggia"^^ . "Caniggia Yudhana De Caniggia"^^ . . "Wahyono"^^ . "Dodik Wahyono"^^ . "Wahyono Dodik Wahyono"^^ . . "universitas bojonegoro"^^ . . . . . . . "Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyalahgunaan Data Pribadi Di Media Sosial Instagram Terhadap Pelaku Cracking Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik(Studi pada Polres Bojonegoro dan Kominfo Bojonegoro) (Text)"^^ . . . . "Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyalahgunaan Data Pribadi Di Media Sosial Instagram Terhadap Pelaku Cracking Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik(Studi pada Polres Bojonegoro dan Kominfo Bojonegoro) (Text)"^^ . . . . . "BAB I.pdf"^^ . . . "Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyalahgunaan Data Pribadi Di Media Sosial Instagram Terhadap Pelaku Cracking Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik(Studi pada Polres Bojonegoro dan Kominfo Bojonegoro) (Text)"^^ . . . . . "Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyalahgunaan Data Pribadi Di Media Sosial Instagram Terhadap Pelaku Cracking Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik(Studi pada Polres Bojonegoro dan Kominfo Bojonegoro) (Text)"^^ . . . . . "Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyalahgunaan Data Pribadi Di Media Sosial Instagram Terhadap Pelaku Cracking Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik(Studi pada Polres Bojonegoro dan Kominfo Bojonegoro) (Text)"^^ . . . . . "BAB IV.pdf"^^ . . . "Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyalahgunaan Data Pribadi Di Media Sosial Instagram Terhadap Pelaku Cracking Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik(Studi pada Polres Bojonegoro dan Kominfo Bojonegoro) (Text)"^^ . . . . "HTML Summary of #5376 \n\nPerlindungan Hukum Bagi Korban Penyalahgunaan Data Pribadi Di Media Sosial Instagram Terhadap Pelaku Cracking Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik(Studi pada Polres Bojonegoro dan Kominfo Bojonegoro)\n\n" . "text/html" . . . "Prodi Hukum"@en . .