%0 Thesis %9 Bachelor %A Afip Duwi Nazarudin, Nazarudin %B hukum %D 2026 %F repository:5378 %I hukum %K Ziarah, Wali Kidangan, Sejarah Lokal, Hukum Adat, Living Law. %T praktik ziarah makam wali kidangan di desa sukorejo kecamatan malo kabupaten bojonegoro : analisis sejarah dan perspektif hukum adat %U https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5378/ %X Tradisi ziarah makam merupakan praktik keagamaan dan budaya yang mengakar kuat dalam masyarakat Muslim di Indonesia, salah satunya adalah ziarah Makam Wali Kidangan di Desa Sukorejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Makam ini dipercaya sebagai peristirahatan terakhir Syekh Mukodar (Pangeran Kumbang Ali-Ali), seorang ulama besar dan panglima perang keturunan Kerajaan Pajang yang memilih jalan bertapa (ngidang) di puncak bukit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejarah keberadaan Wali Kidangan dan perkembangan tradisi ziarahnya, serta menganalisis bentuk dan tata cara praktik ziarah tersebut dalam perspektif karakteristik hukum adat. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan lapangan (data primer). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan juru kunci, tokoh agama, tokoh masyarakat, peziarah, dan pemerintah desa, serta didukung dengan observasi langsung dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wali Kidangan merupakan tokoh historis-religius yang menyebarkan Islam di wilayah Malo setelah meninggalkan kehidupan istana Pajang. Tradisi ziarah di makam ini telah berkembang menjadi bagian dari hukum adat yang hidup (living law) dalam masyarakat setempat. Praktik ziarah meliputi pelaksanaan haul rutin setiap 1 Muharram (Suronan), Kamis Legi, serta ritual sedekah bumi (manganan). Tata cara ziarah diatur oleh norma adat setempat, seperti kewajiban melepas alas kaki di area utama sebagai bentuk penghormatan. Ditinjau dari perspektif hukum adat, praktik ziarah ini mencerminkan karakteristik hukum adat yang bersifat tradisional, keagamaan, kebersamaan (komunal), konkrit, serta tidak dikodifikasi, yang berfungsi menjaga ketertiban, kesucian, dan kelestarian cagar budaya lokal. %Z 22742011022