%I Hukum %K Kepala Desa, Penundaan Penerbitan Keputusan Bupati, Keterbatasan Kewenangan Pj Kepala Desa, Keterlambatan Pemberhentian Kades. %X Kepala Desa memiliki kedudukan sentral dan kewenangan eksekutif yang luas dalam tata kelola pemerintahan desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pejabat Tata Usaha Negara baik Kepala Daerah maupun aparatur birokrasi di bawahnya yang melalaikan kewajiban pelaksanaan perundang-undangan secara tepat waktu dapat dikenai sanksi administratif secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, sanksi hukuman disiplin kepegawaian, hingga implikasi teguran dari hierarki pemerintahan di atasnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan terikat (gebonden bevoegdheid) Bupati dalam penerbitan Keputusan Pemberhentian Tetap Kepala Desa pasca putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan untuk mengetahui akibat hukum keterlambatan penerbitan Keputusan Bupati terhadap validitas tindakan pemerintahan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa tersebut. Metode penelitian menggunakan hukum normatif-empiris (applied normative law) dengan pendekatan Perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadinya stagnasi kepemimpinan di Desa Kuncen berakar pada peristiwa hukum berupa penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2021. Secara Keseluruhan, pelaksanaan wewenang terikat Bupati Bojonegoro dalam memberhentikan Kepala Desa pasca-putusan inkracht terbukti cacat prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan. Hal ini dipicu oleh kekeliruan penafsiran aparatur Pembina (DPMD dan Bagian Hukum) yang mencampuradukkan karakteristik wewenang terikat dengan wewenang bebas (diskresi). Saran Kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (DPMD dan Bagian Hukum): Diperlukan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) baku yang bersifat teknis-imperatif mengenai eksekusi pemberhentian aparatur desa yang berstatus terpidana.Kepala Desa memiliki kedudukan sentral dan kewenangan eksekutif yang luas dalam tata kelola pemerintahan desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pejabat Tata Usaha Negara baik Kepala Daerah maupun aparatur birokrasi di bawahnya yang melalaikan kewajiban pelaksanaan perundang-undangan secara tepat waktu dapat dikenai sanksi administratif secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, sanksi hukuman disiplin kepegawaian, hingga implikasi teguran dari hierarki pemerintahan di atasnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan terikat (gebonden bevoegdheid) Bupati dalam penerbitan Keputusan Pemberhentian Tetap Kepala Desa pasca putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan untuk mengetahui akibat hukum keterlambatan penerbitan Keputusan Bupati terhadap validitas tindakan pemerintahan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa tersebut. Metode penelitian menggunakan hukum normatif-empiris (applied normative law) dengan pendekatan Perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadinya stagnasi kepemimpinan di Desa Kuncen berakar pada peristiwa hukum berupa penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2021. Secara Keseluruhan, pelaksanaan wewenang terikat Bupati Bojonegoro dalam memberhentikan Kepala Desa pasca-putusan inkracht terbukti cacat prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan. Hal ini dipicu oleh kekeliruan penafsiran aparatur Pembina (DPMD dan Bagian Hukum) yang mencampuradukkan karakteristik wewenang terikat dengan wewenang bebas (diskresi). Saran Kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (DPMD dan Bagian Hukum): Diperlukan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) baku yang bersifat teknis-imperatif mengenai eksekusi pemberhentian aparatur desa yang berstatus terpidana. %A Iswadi Iswadi %T Implikasi Yuridis Keterlambatan Penerbitan Keputusan Pemberhentian Tetap Kepala Desa Pasca Putusan Inkracht Tindak Pidana Korupsi %O 24742012127 %D 2026 %L repository5384