eprintid: 5387 rev_number: 17 eprint_status: archive userid: 1848 dir: disk0/00/00/53/87 datestamp: 2026-07-20 03:20:41 lastmod: 2026-07-20 03:20:41 status_changed: 2026-07-20 03:20:41 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Rinda Sidi Surprastiwi, Surprastiwi contributors_name: Andrianto Prabowo, Prabowo contributors_name: Dodik Wahyono, Wahyono corp_creators: Universitas Bojonegoro title: Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Terhadap Pelaku Usaha (Influencer) dalam Mempromosikan Produk Skincare Yang Mengandung Overclaim di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ispublished: pub subjects: C1 divisions: sch_che keywords: Perlindungan Konsumen, Influencer, Skincare, Overclaim, Pertanggungjawaban Hukum. note: 22742011117 abstract: Perkembangan media sosial telah mendorong penggunaan influencer sebagai sarana promosi produk skincare. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan promosi yang mengandung overclaim, yaitu klaim manfaat produk yang berlebihan dan berpotensi menyesatkan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pembeli serta pertanggungjawaban hukum influencer atas promosi produk skincare yang mengandung overclaim di media sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dipromosikan. Selain itu, Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha melakukan iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, harga, maupun jaminan suatu barang dan/atau jasa. Influencer yang mempromosikan produk skincare dengan klaim berlebihan (overclaim) dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila perbuatannya menimbulkan kerugian bagi konsumen. date: 2026-07-03 date_type: published full_text_status: restricted institution: Hukum department: Hukum thesis_type: bachelor thesis_name: sarjana citation: Rinda Sidi Surprastiwi, Surprastiwi (2026) Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Terhadap Pelaku Usaha (Influencer) dalam Mempromosikan Produk Skincare Yang Mengandung Overclaim di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bachelor thesis, Hukum. document_url: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5387/1/ABSTRAK.pdf document_url: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5387/2/BAB%20I.pdf document_url: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5387/3/BAB%20II.pdf document_url: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5387/4/BAB%20III.pdf document_url: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5387/5/BAB%20IV.pdf document_url: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5387/6/LAMPIRAN.pdf