%I Hukum %K Perkawinan, Hukum Adat, Kembar Jeneng Wong Tuo, Larangan Adat. %X Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam masyarakat Jawa, pelaksanaan perkawinan tidak hanya dipengaruhi oleh hukum negara dan agama, tetapi juga oleh hukum adat yang masih hidup dan berkembang dalam masyarakat. Salah satu larangan adat yang masih dipercaya oleh masyarakat Desa Trembes, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro adalah larangan perkawinan kembar jeneng wong tuo, yaitu larangan perkawinan karena adanya kesamaan nama orang tua antara calon mempelai laki-laki dan perempuan. Masyarakat meyakini bahwa pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat menimbulkan berbagai musibah dalam kehidupan rumah tangga.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan larangan perkawinan kembar jeneng wong tuo dalam perspektif hukum adat serta hubungannya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan perkawinan kembar jeneng wong tuo masih memiliki pengaruh yang kuat dalam masyarakat Desa Trembes karena dianggap sebagai bagian dari hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun. Kepatuhan masyarakat terhadap larangan tersebut didasarkan pada keyakinan adanya akibat buruk apabila larangan dilanggar. Dalam perspektif hukum nasional, larangan tersebut tidak diatur dalam hukum positif Indonesia sehingga perkawinan tetap dianggap sah apabila memenuhi syarat menurut agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun demikian, hukum adat tetap diakui keberadaannya dalam sistem hukum nasional selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. %A Ilmiawan Ivan Bintang Ilmiawan %T Larangan Perkawinan Kembar Jeneng Wong Tuo di Desa Trembes Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro Menurut Perspektif Adat %O 22742011069 %D 2026 %L repository5397