@phdthesis{repository5398, title = {Tanggung Jawab Pemerintah Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang Dinonaktifkan dalam Perspektif Peraturan Kementrian Sosial Nomor. 03 Tahun 2026 Pasal 20 Ayat (3) Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan}, month = {July}, year = {2026}, note = {22742011039}, school = {Hukum}, url = {https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5398/}, keywords = {Sinkronisasi Hukum, Penerima Bantuan Iuran, Darurat Medis, Re-aktivasi, Kepastian Hukum.}, abstract = {Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi hukum antara Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait perlindungan hukum bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengalami penonaktifan status kepesertaan dalam kondisi darurat medis. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah adanya ketidakpastian hukum dan kekosongan norma mengenai mekanisme pemulihan hak (instant re-activation) yang cepat ketika peserta miskin membutuhkan penanganan medis segera, mengingat fasyankes dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara vertikal terdapat ketidaksinkronan regulasi, di mana tertib administrasi dalam Permensos No. 3 Tahun 2026 justru menghambat pemenuhan hak konstitusional atas kesehatan yang dijamin oleh UU No. 17 Tahun 2023. Tanggung jawab hukum pemerintah dalam hal ini bersifat proaktif, yang diwujudkan melalui dua koridor pemulihan yaitu, Jalur Akselerasi Darurat Medis melalui validasi cepat SIKS-NG dengan tenggat 3x24 jam, dan Jalur Reguler Mandiri melalui mekanisme Musyawarah Desa. Peneliti merekomendasikan perlunya regulasi integratif yang membuka fitur re-aktivasi otomatis berbasis integrasi data waktu nyata (real-time database sync) antara Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan fasyankes demi menjamin keselamatan jiwa pasien miskin.}, author = {Dahnia Dwi Niya Sahara, Sahara} }