%I Fakultas Hukum %K Pertanggungjawaban Hukum; Scamming; Transaksi Elektroni; UU No. 1 Tahun 2024 %X Penelitian ini meneliti permasalahan hukum mengenai pengaturan dan bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku scammer terhadap korban scamming berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Faktor tersebut dilatarbelakangi oleh masifnya kasus penipuan digital di Indonesia yang menimbulkan kerugian materiil sangat besar bagi masyarakat, seperti tercatat pada data Otoritas Jasa Keuangan hingga tahun 2025. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual dengan analisis deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana scamming memenuhi unsur delik materiil khusus dalam Pasal 28 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 karena melibatkan manipulasi informasi atau berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Atas perbuatan tersebut, Pasal 45A ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 mengancam pelaku dengan sanksi pidana. Selain pertanggungjawaban pidana sanksi kurungan, pelaku juga memikul pertanggungjawaban perdata atas Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 38 UU ITE jo. Pasal 1365 KUHPerdata. Penegak hukum harus mengadili pelaku secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. %A Dewi Khori Elya Rosyita Dewi %T Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Scammer Terhadap Korban Scamming Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik %O 22742011071 %D 2026 %L repository5399