%I Hukum %K pengaturan hukum, artificial intellegence, deepfake, pertanggungjawaban pidana %X Perkembangan teknologi Artificial Intelligence telah melahirkan teknologi deepfake dan voice cloning yang mampu memanipulasi wajah maupun suara seseorang secara realistis. Penyalahgunaan teknologi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai tindak pidana, seperti penipuan, pencemaran nama baik pelanggaran privasi, dan manipulasi identitas digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalis pengaturan hukum terhadap penyalahgunaan AI melalui deepfake dan voice cloning di Indonesia serta mengkaji pertanggungjawaban pidana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan AI dalam pembuatan deepfake dan voice cloning. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang AI secara komprehensif. Namun penyalahgunaan deepfake dan voice cloning dapat dijerat melalui Pasal 492 KUHP, Pasal 27A, Pasal 28 ayat (3), Pasal 35 UU ITE, Pasal 65 ayat (1), Pasal 65 ayat (3), Pasal 66 UU PDP. Beberapa Pasal dari ketiga regulasi tersebut dapat digunakan untuk menindak perbuatan yang mengandung unsur penipuan, pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu serta penyalahgunaan data pribadi. AI tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak memiliki kehendak, kesadaran, maupun kemampuan bertanggungjawab sebagaimana subjek hukum. Pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada Individu, pengembang atau penyedia layanan serta korporasi atau platform digital. %A Pratama Ilham Adi Pratama %T Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan generative AI Melalui Deepfake dan Voice Cloning Sebagai Manipulasi Identitas Digital %O 22742011065 %D 2026 %L repository5405