<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>Formulasi Pengaturan Perampasan Aset Partai Politik dalam Tindak Pidana Pencucian Uang</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">KUSLAN</mods:namePart><mods:namePart type="family">KUSLAN</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Tindak pidana pencucian uang yang melibatkan partai politik menimbulkan ancaman serius terhadap integritas sistem demokrasi dan pengelolaan keuangan  negara, meskipun partai politik telah diakui sebagai badan hukum namun, dalam hukum positif di Indonesia belum mengatur secara tegas mekanisme perampasan aset terhadap partai politik yang memperoleh manfaat dari tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan perampasan aset terhadap partai politik pelaku tindak pidana pencucian uang serta merumuskan formulasi pengaturannya dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, dan pendekatan &#13;
kasus. Bahan hukum dianalisis secara preskriptif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perampasan aset memiliki urgensi filosofis, yuridis, dan sosiologis. Secara filosofis, perampasan aset diperlukan untuk menghilangkan manfaat ekonomi hasil kejahatan serta menjaga tujuan keberadaan partai politik sebagai institusi demokrasi. Secara yuridis, masih terdapat kekosongan norma dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai kedudukan partai politik sebagai subjek yang dapat dikenai perampasan aset. Secara sosiologis, berbagai perkara korupsi dan hasil analisis PPATK menunjukkan adanya potensi aliran dana hasil tindak pidana ke dalam pendanaan partai politik. Berdasarkan perbandingan dengan pengaturan di Italia, penelitian ini merekomendasikan pembaruan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 melalui penegasan partai politik sebagai bagian dari korporasi serta pengaturan mekanisme perampasan aset yang komprehensif, mulai dari penelusuran, &#13;
pemblokiran, penyitaan, pengelolaan, hingga pelelangan aset. Formulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat efektivitas pemberantasan tindak pidana pencucian uang, memulihkan kerugian negara, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pendanaan partai politik.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">Prodi Hukum</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2026-06-30</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Hukum;Hukum</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>