@phdthesis{repository5443, title = {Implikasi Yuridis Perbedaan Pengakuan Bersalah dalam Beberapa Pasal pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Bojonegoro)}, month = {June}, year = {2026}, note = {24742012135}, school = {Hukum}, url = {https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5443/}, keywords = {Pengakuan Bersalah, KUHAP pasal 78, 205, 234, Implikasi Yuridis, Hak Terdakwa, Peradilan Pidana}, abstract = {KUHAP baru menjadikan lebih restoratif, korektif dan efisien yang harapannya ada kesinambungan antara kepentingan Negara, masyarakat dan pelaku tindak pidana. Salah satu dari hal tersebut adalah formalisasi mekanisme pengakuan bersalah (Plea Bergain) di Pasal 78, Pasal 205 dan Pasal 234, dimana perbedaannya sangat dibutuhkan penanganan klasifikasi pasal yang tepat. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menelaah mekanisme dan alur berikut persyaratan masingmasing pasal tentang pengakuan bersalah berikut perbedaannya. Untuk mengidentifikasi implikasi Yuridis pengakuan bersalah terhadap hak dan kewajiban Terdakwa. Peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif, karena semua penelitian yang berkaitan dengan hukum (legal research) selalu menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengakuan Bersalah Tahap Penuntutan (Pasal 78) merupakan mekanisme penyelesaian perkara di luar sebelum pelimpahan pokok perkara. Selanjutnya Pengakuan Bersalah Tahap Persidangan (Pasal 205) merupakan mekanisme atau alternatif penyelesaian ketika upaya perdamaian (Keadilan Restoratif) tidak mencapai kesepakatan. Pengakuan Bersalah Setelah Pembacaan Dakwaan di Persidangan (Pasal 234) untuk tindak pidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun hingga tujuh tahun, yang memungkinkan kemudahan bagi terdakwa yang kooperatif. Implikasi yuridis atas pengakuan bersalah terhadap hak bagi terdakwa mendapatkan keringanan hukuman sebagai imbalan atas pengakuan dan sikap kooperatifnya. Kewajiban terdakwa melaksanakan semua isi perjanjian atas kesepakatan yang telah ditanda tangani dan menjalani putusan hakim.}, author = {Mustaji, Mustaji} }