<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Malicious Prosecution Sebagai Sarana Pemerasan Pengancaman Pembunuhan Berdasarkan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 Ditinjau Dari Asas Due Process Of Law"^^ . "Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis indikator yuridis malicious prosecution sebagai bentuk penyalahgunaan proses hukum pidana (abuse of process) yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana pemerasan dalam perkara pengancaman pembunuhan menurut hukum positif Indonesia. Selain itu, penelitian ini mengevaluasi penerapan asas due process of law dalam penanganan perkara tersebut guna menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi pihak terlapor. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis. Pendekatan masalah dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) secara terbatas. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan) dan bahan hukum sekunder (literatur ilmiah, jurnal, dan doktrin hukum) yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa malicious prosecution dalam perkara pengancaman pembunuhan dapat diidentifikasi melalui empat indikator utama, yaitu: tidak adanya bukti permulaan yang cukup, adanya motif non-yuridis (malice), penggunaan proses pidana sebagai alat tekanan, dan timbulnya kerugian nyata bagi terlapor. Pemanfaatan ancaman proses pidana untuk memperoleh keuntungan ekonomi atau hak secara melawan hukum tersebut memenuhi karakteristik yang mendekati tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023. Lebih lanjut, penerapan asas due process of law mengharuskan aparat penegak hukum melakukan verifikasi motif pelaporan secara objektif dan menguji validitas alat bukti elektronik melalui forensik digital sejak tahap awal penyelidikan demi mencegah kriminalisasi yang tidak proporsional dan menegakkan asas praduga tidak bersalah."^^ . "2026-07-01" . . . . . . . "Hukum"^^ . . . "Hukum, Hukum"^^ . . . . . . . . <> . <> . . "Kanti"^^ . "Bunga Candra kanti"^^ . "Kanti Bunga Candra kanti"^^ . . "HANDAYANI"^^ . "TRI ASTUTI HANDAYANI"^^ . "HANDAYANI TRI ASTUTI HANDAYANI"^^ . . "YASIN"^^ . "BUKHARI YASIN"^^ . "YASIN BUKHARI YASIN"^^ . . "Universitas Bojonegoro"^^ . . . . . . . "Malicious Prosecution Sebagai Sarana Pemerasan Pengancaman Pembunuhan Berdasarkan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 Ditinjau Dari Asas Due Process Of Law (Text)"^^ . . . "Malicious Prosecution Sebagai Sarana Pemerasan Pengancaman Pembunuhan Berdasarkan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 Ditinjau Dari Asas Due Process Of Law (Text)"^^ . . . "BAB 1.pdf"^^ . . . "Malicious Prosecution Sebagai Sarana Pemerasan Pengancaman Pembunuhan Berdasarkan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 Ditinjau Dari Asas Due Process Of Law (Text)"^^ . . . "Malicious Prosecution Sebagai Sarana Pemerasan Pengancaman Pembunuhan Berdasarkan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 Ditinjau Dari Asas Due Process Of Law (Text)"^^ . . . "Malicious Prosecution Sebagai Sarana Pemerasan Pengancaman Pembunuhan Berdasarkan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 Ditinjau Dari Asas Due Process Of Law (Text)"^^ . . . "BAB 4.pdf"^^ . . "HTML Summary of #5445 \n\nMalicious Prosecution Sebagai Sarana Pemerasan Pengancaman Pembunuhan Berdasarkan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 Ditinjau Dari Asas Due Process Of Law\n\n" . "text/html" . . . "Prodi Hukum"@en . .