@phdthesis{repository5462, title = {Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Atas Obyek Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertipikat Tanpa Melalui Akta PPAT (Study Di Kantor Pertanahan Bojonegoro)}, month = {July}, year = {2026}, note = {22742011140}, school = {Hukum}, url = {https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5462/}, keywords = {perlindungan hukum, jual beli tanah, tanah belum bersertipikat, Akta PPAT, sengketa pertanahan.}, abstract = {Jual beli tanah yang belum bersertipikat tanpa melalui Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) masih banyak dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Bojonegoro. Praktik tersebut umumnya dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran hukum, anggapan bahwa proses sertifikasi tanah rumit dan memerlukan biaya yang tinggi, serta masih kuatnya hubungan kepercayaan dalam transaksi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi pembeli apabila terjadi sengketa di kemudian hari. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pembeli atas objek jual beli tanah yang belum bersertipikat tanpa melalui akta PPAT serta mengetahui hambatan dan upaya hukum yang dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara di Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pembeli belum memberikan kepastian hukum secara optimal karena transaksi tanpa akta PPAT tidak dapat dijadikan dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah. Perlindungan yang tersedia lebih bersifat preventif melalui pendaftaran tanah, pembuktian hak, dan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hambatan yang dihadapi meliputi aspek yuridis, administratif, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Upaya hukum yang dapat ditempuh pembeli adalah penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi, maupun gugatan ke pengadilan guna memperoleh pengakuan dan kepastian hak atas tanah.}, author = {Yuvriil Zaki Syahputra, Syahputra} }