@phdthesis{repository5489, title = {Kedudukan Visum Et Repertum (VER) Sebagai Alat Bukti dalam Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP}, month = {July}, year = {2026}, note = {21742011096}, school = {Hukum}, url = {https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5489/}, keywords = {Visum Et Repertum (Ver), Alat Bukti, Penganiayaan}, abstract = {Visum et Repertum (VeR) merupakan alat bukti surat yang penting dalam perkara penganiayaan, tetap berkedudukan sebagai alat bukti surat karena merupakan laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan keahlian medis setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pembaruan sistem pembuktian dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menunjukkan adanya perluasan jenis dan bentuk alat bukti yang dapat digunakan dalam proses peradilan pidana Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder dengan proses pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Visum et Repertum (VER) memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem pembuktian tindak pidana penganiayaan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. VER diakui sebagai alat bukti surat yang sah serta mengandung nilai keterangan ahli, sehingga berfungsi sebagai scientific evidence untuk membuktikan adanya luka, rasa sakit, luka berat, atau kematian korban. Namun efektivitas penggunaannya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterlambatan pelaporan korban, rendahnya pemahaman masyarakat, keterbatasan tenaga dokter forensik, kompleksitas pemeriksaan medis, serta perlunya dukungan alat bukti lain. Oleh karena itu, kekuatan pembuktian VER sangat bergantung pada kualitas pemeriksaan medis, kompetensi tenaga medis, dan koordinasi yang baik antara dokter forensik dengan aparat penegak hukum.}, author = {Bima Endra Wahyu Wijaya, Wijaya} }