TY - THES AV - restricted N2 - Pemenuhan hak atas pangan bergizi merupakan kewajiban negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diatur melalui Perpres No. 115 Tahun 2025 dan dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dalam menangani masalah gizi masyarakat. Dalam implementasinya di tingkat desa, program ini membutuhkan sinergi antara pemerintah desa dan lembaga sosial seperti yayasan. Yayasan Kabel Wahid yang berkedudukan di Desa Sukorejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, merupakan salah satu lembaga yang aktif menyelenggarakan Program Dapur MBG bekerja sama dengan Pemerintah Desa Sukorejo. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan dasar hukum sinergitas antara Yayasan Kabel Wahid dan Pemerintah Desa Sukorejo dalam penyelenggaraan Program Dapur Makan Bergizi Gratis, serta menganalisis konstruksi tanggung jawab hukum masing-masing pihak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris (yuridis sosiologis) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosiologis (sociological approach). Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Sumber bahan hukum primer meliputi UUD 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergitas antara Yayasan Kabel Wahid dan Pemerintah Desa Sukorejo dalam Program Dapur MBG telah berjalan melalui kerja sama yang saling melengkapi pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program. Yayasan berperan dalam pengelolaan teknis, penyediaan bahan pangan, operasional dapur, dan distribusi makanan, sedangkan pemerintah desa berfungsi sebagai fasilitator, regulator, dan pengawas kegiatan di tingkat lokal. Kolaborasi ini mencerminkan penerapan prinsip collaborative governance dalam pelayanan publik berbasis masyarakat. Adapun konstruksi tanggung jawab hukum bersifat komplementer: yayasan bertanggung jawab secara perdata atas pengelolaan operasional program berdasarkan prinsip kehati-hatian dan itikad baik, sedangkan pemerintah desa bertanggung jawab secara administratif atas pengawasan dan legitimasi program. Efektivitas sinergitas didukung oleh komitmen bersama, partisipasi masyarakat, dan ketersediaan sumber daya, namun masih menghadapi hambatan berupa ego sektoral, keterbatasan koordinasi, dan tantangan keberlanjutan pendanaan. N1 - 24742012146 A1 - Haryono, Haryono PB - Hukum TI - Sinergitas Yayasan Dan Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Program Dapur Makan Bergizi Gratis (Studi pada Yayasan Kabel Wahid Indonesia Kabupaten Bojonegoro) KW - Sinergitas KW - Yayasan KW - Pemerintah Desa KW - Makan Bergizi Gratis KW - Tanggung Jawab Hukum. M1 - bachelor UR - https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5494/ Y1 - 2026/07/01/ ID - repository5494 ER -