TY - THES AV - restricted N2 - Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan, rumah sakit memiliki kewajiban hukum untuk memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam praktiknya, pelayanan medis tidak selalu berjalan sesuai standar sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pasien, baik secara fisik, psikologis, maupun materiil. Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk dan batas tanggung jawab hukum rumah sakit, khususnya Rumah Sakit Muhammadiyah Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, serta bagaimana mekanisme perlindungan hukum terhadap pasien sebagai penerima layanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tanggung jawab rumah sakit terhadap kerugian pasien berdasarkan hukum positif Indonesia, serta mengkaji bentuk dan pelaksanaan tanggung jawab hukum Rumah Sakit Muhammadiyah Kalitidu dalam praktik pelayanan medis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris (yuridis sosiologis) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan empiris (sosiologis). Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Sumber bahan hukum primer meliputi UUD 1945, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 1365 KUHPerdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum Rumah Sakit Muhammadiyah Kalitidu terhadap kerugian pasien mencakup tanggung jawab administratif, perdata, profesional, dan institusional. Pelaksanaannya diwujudkan melalui penyediaan pelayanan sesuai standar operasional prosedur, pengawasan tenaga medis berdasarkan prinsip vicarious liability, penerapan keselamatan pasien (patient safety), penyelesaian keluhan melalui mediasi, serta pemberian kompensasi atas kerugian akibat kelalaian medis. Perlindungan hukum terhadap pasien meliputi hak atas informasi, keselamatan, kerahasiaan medis, pelayanan tanpa diskriminasi, dan hak memperoleh ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Efektivitas pelaksanaan tanggung jawab rumah sakit didukung oleh kompetensi tenaga kesehatan, fasilitas yang memadai dan regulasi pemerintah, namun masih dihadapkan pada hambatan berupa keterbatasan sumber daya manusia, fasilitas, kesadaran hukum, dan komunikasi internal rumah sakit. N1 - 24742012132 A1 - M. Wahid Anshori, Anshori PB - Hukum TI - Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Kerugian Pasien dalam Pelayanan Medis (Studi di Rumah Sakit Muhammadiyah Kalitidu Kabupaten Bojonegoro) KW - Tanggung Jawab Hukum KW - Rumah Sakit KW - Kerugian Pasien KW - Pelayanan Medis KW - Perlindungan Hukum. M1 - bachelor UR - https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5499/ Y1 - 2026/07/01/ ID - repository5499 ER -