%I Hukum %K Hukum Adat, Living Law, Tradisi Wayang Krucil %X Tradisi Wayang Krucil merupakan salah satu warisan budaya yang masih dipertahankan oleh masyarakat Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro. Selain berfungsi sebagai kesenian tradisional, Wayang Krucil juga mengandung nilai-nilai budaya, sosial, dan norma adat yang diwariskan secara turun-temurun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) eksistensi Tradisi Wayang Krucil di Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, dan (2) Tradisi Wayang Krucil dalam perspektif hukum adat yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan terdiri atas data primer, sekunder, dan tersier. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan tokoh masyarakat, dalang Wayang Krucil, dan Kepala Desa Glagahwangi. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tradisi Wayang Krucil masih eksis dan tetap dilaksanakan dalam tradisi sedekah bumi yang diselenggarakan setiap tahun oleh masyarakat Desa Glagahwangi. Selain itu, Tradisi Wayang Krucil merupakan bagian dari hukum adat yang hidup dalam masyarakat karena terdapat norma-norma tidak tertulis yang masih dipatuhi, seperti aturan mengenai penggunaan, penyimpanan, dan pewarisan Wayang Krucil. Tradisi ini juga mengandung nilai gotong royong, kebersamaan, penghormatan terhadap leluhur, dan pelestarian budaya. Oleh karena itu, Tradisi Wayang Krucil dapat dikategorikan sebagai bentuk living law sebagaimana dikemukakan oleh Eugen Ehrlich karena masih memiliki fungsi dan daya ikat dalam kehidupan masyarakat. %A Putra Yudha Alditya Putra %T Eksistensi Tradisi Wayang Krucil Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dalam Prespektif Hukum Adat %O 22742011133 %D 2026 %L repository5511