%0 Thesis %9 Bachelor %A FIKRI ARDIANSYAH, ARDIANSYAH %A Universitas Bojonegoro, %B Hukum %D 2026 %F repository:5514 %I Hukum %K akibat hukum, pemutusan sepihak, kontrak elektronik, distributor produk digital. %T Akibat Hukum Pemutusan Sepihak Kontrak Kerja Sama Influencer Secara Elektronik Oleh Distributor Produk Digital %U https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5514/ %X Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya penggunaan kontrak elektronik dalam kerja sama distribusi produk digital, termasuk antara influencer dan distributor. Namun, pemutusan kontrak secara sepihak masih sering terjadi dan berpotensi menimbulkan kerugian serta ketidakpastian hukum bagi pihak yang dirugikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai kontrak kerja sama distribusi produk digital dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji akibat hukum yang timbul akibat pemutusan kontrak secara sepihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemutusan kontrak secara sepihak yang tidak didasarkan pada alasan hukum atau bertentangan dengan isi perjanjian dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi sehingga menimbulkan akibat hukum berupa kewajiban membayar ganti rugi, pemenuhan prestasi, pembatalan atau pengakhiran perjanjian, serta berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Oleh karena itu, para pihak harus menjunjung tinggi asas kebebasan berkontrak, pacta sunt servanda, dan itikad baik agar tercipta kepastian hukum, perlindungan hukum, serta keseimbangan hak dan kewajiban dalam pelaksanaan kontrak elektronik. %Z 22742011145