<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>Perbedaan Sanksi Pidana Terhadap Delik Korupsi dalam Pasal 603 Dan 604 KUHP dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Camal</mods:namePart><mods:namePart type="family">Mustafa Camal</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan pengaturan dan pemidanaan secara khusus. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan sanksi pidana terhadap delik korupsi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta implikasi yuridisnya terhadap penerapan asas lex specialis derogat legi generali. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 603 KUHP memiliki rumusan yang serupa dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, tetapi menurunkan ancaman minimum pidana penjara dari empat tahun menjadi dua tahun dan minimum denda dari Rp200.000.000,00 menjadi Rp10.000.000,00. Sementara itu, Pasal 604 KUHP yang serupa dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor menaikkan minimum pidana penjara dari satu tahun menjadi dua tahun, tetapi tetap dinilai belum sebanding dengan kedudukan pelaku sebagai pejabat publik atau penyelenggara negara. Pengaturan delik korupsi dalam KUHP berpotensi mengurangi sifat khusus tindak pidana korupsi, menimbulkan duplikasi norma, ketidakpastian hukum, dan melemahkan efektivitas pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi dan peninjauan kembali terhadap ketentuan tersebut.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">Prodi Hukum</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2026-06-30</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Hukum;Hukum</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>