TY - THES AV - restricted N2 - Perkembangan transaksi jual beli daring memunculkan modus penipuan bersegi tiga (triangular fraud), yaitu pola penipuan yang melibatkan pelaku sebagai perantara semu antara penjual dan pembeli sehingga keduanya tidak saling mengenal. Kompleksitas hubungan hukum dalam pola ini menimbulkan tantangan dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana penipuan, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini bertujuan mengetahui pembuktian unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli bersegi tiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, serta kendala yang dihadapi penegak hukum dalam membuktikannya pada transaksi daring. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian unsur penipuan bersegi tiga memerlukan pembuktian hubungan hukum para pihak, peran pelaku sebagai perantara, alat bukti elektronik, serta unsur kesalahan (mens rea) pelaku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembuktian unsur penipuan bersegi tiga bergantung pada kemampuan penegak hukum dan hakim menghubungkan fakta persidangan dengan unsur-unsur delik secara cermat, serta perlunya pendekatan pembuktian yang adaptif terhadap perkembangan alat bukti elektronik. N1 - 22742011086 A1 - Moch, Fiki Afandi, Afandi PB - Hukum TI - Pembuktian Unsur Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Bersegi Tiga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 KW - pembuktian KW - penipuan bersegi tiga KW - alat bukti elektronik KW - hukum acara pidana KW - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. M1 - bachelor UR - https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5534/ Y1 - 2026/07/02/ ID - repository5534 ER -