%I Hukum %K Opsen Pajak, Harmonisasi Norma, Kepastian Hukum %X Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memperkenalkan opsen sebagai adopsi skema piggyback tax dalam sistem hukum Indonesia, menggantikan mekanisme dana bagi hasil untuk mendorong kemandirian fiskal daerah. Penelitian ini menganalisis harmonisasi norma antara UU HKPD, PP No. 35 Tahun 2023, dan Perda Jawa Tengah No. 12 Tahun 2023 dalam pengaturan pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus mengkaji implikasi kebijakan relaksasi pajak melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 973.1/42 Tahun 2024 terhadap kepastian hukum wajib pajak. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual berdasarkan sumber bahan hukum primer dan sekunder, serta studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tiga lapisan regulasi tersebut belum selaras: disharmoni norma antarregulasi membuat kepastian hukum dalam pemungutan opsen PKB belum terjamin. Kebijakan relaksasi pajak yang bersandar pada Keputusan Gubernur menambah ketidakpastian tersebut, karena instrumen tersebut tidak cukup kuat secara yuridis untuk mengubah kewajiban opsen yang telah ditetapkan UU HKPD. %A Nurlaili Usfi Nurlaili %T Analisis Yuridis Skema Piggyback Tax Dalam Opsen Pajak Kendaraan Bermotor: Harmonisasi Norma Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Kepastian Hukum Bagi Wajib Pajak di Jawa Tengah %O 22742011127 %D 2026 %L repository5561