<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>Kepastian Hukum Penjaminan Simpanan Deposito Tanpa Warkat (Scripless) pada Bank Digital Oleh Lembaga Penjamin Simpanan</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Ash-shodiqi</mods:namePart><mods:namePart type="family">Hafidh Ash-shodiqi</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Transformasi digital perbankan mengubah instrumen bukti kepemilikan deposito dari bilyet fisik konvensional menjadi tanpa warkat (scripless). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi deposito scripless sebagai simpanan layak bayar pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta mengkaji implikasi hukum bagi nasabah bank digital yang menerima suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formil, deposito scripless memiliki kepastian hukum yang sah sebagai alat bukti berdasarkan sinkronisasi POJK Nomor 12/POJK.03/2021 dan UU ITE. Namun, secara substantif terdapat kerentanan jaminan jika terjadi risiko siber atau data mismatch, karena rigiditas LPS dalam syarat "Tercatat" (Prinsip 3T) hanya mengacu pada database resmi bank, sementara bukti screenshot gawai nasabah memiliki kekuatan pembuktian yang lemah (probative value). Selanjutnya, penetapan suku bunga yang melebihi batas TBP LPS mengakibatkan status simpanan menjadi Tidak Layak Bayar, sehingga hak penjaminan hangus secara absolut (Pasal 19 UU LPS). Kedudukan nasabah terdegradasi menjadi Nasabah NonPenjaminan yang pembagian dananya berada pada urutan prioritas terakhir dari boedel likuidasi. Risiko kehilangan dana secara total (zero recovery) sangat tinggi akibat model bisnis bank digital yang minim aset fisik (asset-light model). Sebagai perlindungan represif terakhir, nasabah dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) atas dasar kelalaian korporasi (corporate negligence) atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">Prodi Hukum</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2026-07-01</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Hukum;Hukum</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>