%0 Thesis %9 Bachelor %A Habi Agus Saputra, Saputra %A Universitas Bojonegoro, %B Hukum %D 2026 %F repository:5576 %I Hukum %K emas digital, gagal serah, insolvensi, kepailitan, kreditur konkuren, boedel pailit. %T Tanggung Jawab Hukum Perdata Penyelenggara Platform Emas Digital Terhadap Risiko Gagal Serah dan Insolvensi %U https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5576/ %X Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya platform perdagangan emas digital yang memungkinkan masyarakat melakukan transaksi dan investasi emas secara elektronik. Meskipun memberikan kemudahan akses, model bisnis ini juga menimbulkan berbagai risiko hukum, khususnya terkait kegagalan penyerahan emas (gagal serah) dan insolvensi penyelenggara platform. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penyelenggaraan platform emas digital di Indonesia serta mengkaji tanggung jawab hukum penyelenggara terhadap risiko gagal serah dan insolvensi yang berpotensi merugikan pengguna. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan platform emas digital di Indonesia diatur melalui berbagai instrumen hukum, antara lain Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta peraturan pelaksana yang diterbitkan oleh Bappebti. Tanggung jawab hukum penyelenggara terhadap risiko gagal serah dapat timbul berdasarkan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan perlindungan konsumen. Adapun dalam kondisi insolvensi yang berujung pada kepailitan, kedudukan hukum pengguna sangat ditentukan oleh status underlying asset yang menjadi dasar kepemilikan emas digital. Apabila emas fisik dapat dibuktikan sebagai milik pengguna dan dikelola secara terpisah dari aset perusahaan, maka aset tersebut tidak termasuk dalam boedel pailit dan pengguna berhak menuntut pengembaliannya melalui hak revindikasi. Sebaliknya, apabila tidak terdapat pemisahan aset yang jelas, pengguna berpotensi berkedudukan sebagai kreditur konkuren yang pelunasan piutangnya bergantung pada hasil pemberesan boedel pailit. Oleh karena itu, pemisahan aset (asset segregation) dan transparansi pengelolaan underlying asset merupakan instrumen perlindungan hukum yang penting dalam penyelenggaraan platform emas digital. %Z 22742011062