relation: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5583/ title: Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Kos dalam Perspektif Penyertaan Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Ditinjau dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana creator: Firli Nanda Saputri, Saputri subject: Prodi Hukum description: Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran hukum yang menuntut perhatian khusus, mengingat posisi anak sebagai subjek yang rentan secara fisik, psikologis, maupun sosial. Kompleksitas tindak pidana ini kerap melibatkan pihak di luar pelaku utama, yaitu individu yang memberikan ruang, menyadari tindak pidana tersebut, atau justru abai terhadap kewajiban pencegahan. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis problematika hukum terkait pertanggungjawaban pidana pemilik rumah kos yang diduga melakukan pembiaran terhadap tindak pidana pencabulan anak dalam bingkai konsep penyertaan (deelneming). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji konstruksi dan elemen-elemen penyertaan dalam tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), serta korelasinya dengan instrumen perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Selain itu, penelitian ini bertujuan mengidentifikasi limitasi pertanggungjawaban pidana bagi pemilik rumah kos yang membiarkan terjadinya tindak pidana di wilayah kelolaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder, yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep penyertaan memiliki cakupan luas, tidak terbatas pada pelaku material semata. Pihak ketiga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat kaitan kausalitas antara sikap pasifnya dengan terjadinya tindak pidana. Namun, penerapan prinsip kesalahan (schuld) tetap menjadi batasan fundamental agar pidana tidak dijatuhkan secara sewenang-wenang. Pemilik rumah kos dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang turut bertanggung jawab jika terbukti memiliki pengetahuan, kemampuan mencegah, namun secara sadar membiarkan tindak pidana tersebut terjadi. Sebaliknya, tanpa adanya mens rea dan kontribusi nyata, pertanggungjawaban pidana tidak dapat dipaksakan. Oleh karena itu diperlukan pembuktian mendalam untuk membedakan antara kelalaian manajerial dengan pembiaran yang memiliki konsekuensi hukum pidana. date: 2026-06-30 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5583/6/ABSTRAK.%20..pdf format: text language: id identifier: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5583/2/BAB%201..pdf format: text language: id identifier: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5583/4/BAB%202..pdf format: text language: id identifier: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5583/3/BAB%203..pdf format: text language: id identifier: https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5583/5/BAB%204..pdf identifier: Firli Nanda Saputri, Saputri (2026) Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Kos dalam Perspektif Penyertaan Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Ditinjau dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Bachelor thesis, Hukum.