<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>Tanggungjawab Hukum Pidana Cyber Harassment Menurut Undang – Undang ITE (Studi Kasus Atas Putusan Nomor : 860/Pid.B/2023/PN.Sby)</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Alexandra</mods:namePart><mods:namePart type="family">Laudya Nickyta Alexandra</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan yang signifikan dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam penggunaan internet dan media sosial sebagai sarana komunikasi. Di samping memberikan berbagai manfaat, perkembangan teknologi juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber (cyber crime), salah satunya adalah cyber harassment. Cyber harassment merupakan tindakan pelecehan, penghinaan, intimidasi, ancaman, atau perbuatan lainnya yang dilakukan melalui media elektronik yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, maupun hukum bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai cyber harassment di Indonesia, pertanggungjawaban hukum pidana pelaku cyber harassment menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta penerapan hukum dalam Putusan Nomor: 860/Pid.B/2023/P.N.Sby.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, serta pendapat para ahli hukum. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode berpikir deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari ketentuan hukum yang bersifat umum menuju penerapannya pada kasus yang bersifat khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai cyber harassment di Indonesia belum diatur secara khusus dalam satu peraturan perundang-undangan, tetapi tersebar dalam berbagai ketentuan hukum, terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta peraturan yang mengatur perlindungan korban. Pertanggungjawaban hukum pidana terhadap pelaku cyber harassment dapat diterapkan apabila terpenuhi unsur-unsur tindak pidana, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf. Dalam penerapan hukum pada Putusan Nomor: 860/Pid.B/2023/PN.Sby, hakim mempertimbangkan tidak hanya terpenuhinya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, tetapi juga dampak yang dialami korban berupa trauma, ketakutan, dan penderitaan psikologis sebagai akibat dari perbuatan pelaku. Pembuktian dalam kasus cyber harassment sangat bergantung pada alat bukti elektronik yang didukung dengan alat bukti lain yang sah menurut hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa cyber harassment merupakan bentuk kejahatan digital yang memiliki dampak serius terhadap korban sehingga memerlukan penegakan hukum yang efektif melalui penerapan UU ITE dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan sistem pembuktian digital, serta peningkatan literasi digital masyarakat guna mencegah dan menanggulangi cyber harassment di Indonesia.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">Prodi Hukum</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2026-06-30</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>hukum;hukum</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>