@phdthesis{repository5643, title = {Pertanggungjawaban Pidana Pelaku dan Perlindungan Hukum Korban Sextortion dalam Modus Love Scam Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual}, month = {July}, year = {2026}, note = {22742011123}, school = {HUKUM}, url = {https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5643/}, keywords = {Pertanggungjawaban Pidana, Perlindungan Hukum, Pemerasan Seksual, Love Scamming, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.}, abstract = {Perkembangan teknologi informa si telah memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya pemerasan seksual dengan modus love scamming. Modus ini dilakukan dengan membangun hubungan emosional melalui media elektronik untuk memperoleh kepercayaan korban, kemudian mengancam akan menyebarluaskan konten pribadi korban demi memperoleh keuntungan. Fenomena tersebut menimbulkan permasalahan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku dan perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum pelaku pemerasan seksual dengan modus love scamming serta bentuk perlindungan hukum bagi korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang relevan. Seluruh bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku pemerasan seksual dengan modus love scamming dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur-unsur Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Korban berhak memperoleh perlindungan hukum berupa penanganan, pelindungan, dan pemulihan, yang meliputi bantuan hukum, perlindungan identitas, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, restitusi, rehabilitasi, serta penghapusan muatan elektronik. Namun, penerapan ketentuan tersebut masih menghadapi kendala berupa penggunaan identitas palsu oleh pelaku, kesulitan pembuktian bukti digital, dan rendahnya pelaporan oleh korban.}, author = {Siti Kaeva Silviana, Silviana} }