%I Hukum %K Pinvestasi, Cryptocurrency, Blockchain, Pembuktian Digital, Hukum Pidana Indonesia, UU ITE, TPPU. %X Meningkatnya jumlah investor aset kripto di Indonesia yang mencapai 19,56 juta orang membuka celah maraknya penipuan investasi berbasis teknologi blockchain. Kasus Tymoty Ronald, pendiri platform Akademi Crypto, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui LP Nomor 227/I/2026, menjadi fokus penelitian ini. Kasus tersebut melibatkan dugaan penyebaran sinyal trading palsu terhadap koin Manta Network (MANTA) melalui grup Discord berbayar, dengan estimasi kerugian sekitar 3.500 korban mencapai Rp200 miliar. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum yang dapat diterapkan, mengidentifikasi kendala pembuktian, dan merumuskan upaya pembaruan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, perbandingan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, perbuatan pelaku dapat dikenai dakwaan berlapis meliputi Pasal 378 KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010. Kedua, terdapat tiga dimensi kendala pembuktian: kendala teknis berupa sifat pseudonim blockchain; kendala yuridis berupa keterbatasan alat bukti KUHAP terhadap bukti digital; dan kendala kelembagaan berupa tumpang tindih kewenangan OJK, Bappebti, dan Polri. Ketiga, pembaruan hukum mencakup pembentukan regulasi khusus penipuan investasi digital, penguatan kapasitas forensik digital, dan kerja sama internasional berbasis rekomendasi FATF. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum positif Indonesia telah menyediakan konstruksi hukum yang memadai namun belum didukung kapasitas pembuktian dan koordinasi kelembagaan yang sepadan. %A Furu Novita Hapsari Mat Furu %T Penipuan Investasi Cryptocurreny dan Kendala Pembuktian dalam Sistem Hukum Indonesia (Kasus Tymoty Ronald) %O 22742011102 %D 2026 %L repository5667