TY - THES AV - restricted N2 - Larangan mengambil ikan di Goa Ngerong, Kecamatan Rengel, Tuban, bukan sekadar aturan adat yang mengakar, tapi sudah jadi bagian dari identitas masyarakat setempat. Tradisi ini diwariskan dari generasi ke generasi, dan sampai sekarang, masyarakat dan pengunjung masih menghormatinya. Orang-orang di sana percaya, larangan ini bukan cuma soal kepercayaan, tapi juga jadi cara menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem di Goa Ngerong. Meski begitu, arus modernisasi dan kuatnya hukum negara bikin hukum adat seperti ini sering dipertanyakan keberadaan dan kekuatannya di mata masyarakat modern. Penelitian ini ingin melihat lebih dalam, sejauh mana larangan pengambilan ikan di Goa Ngerong bertahan sebagai hukum adat yang hidup dalam masyarakat, dan seperti apa legitimasi aturan ini menurut perspektif hukum adat. Metodenya, penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data dikumpulkan lewat studi kepustakaan, observasi langsung di lapangan, dan wawancara dengan berbagai pihak tokoh masyarakat, pengelola wisata, sampai warga sekitar Goa Ngerong. Semua data kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan posisi dan kekuatan hukum larangan ini di masyarakat. sebagai norma adat (living law). Aturan ini punya legitimasi sosial, kultural, dan normatif. Orang menerima larangan ini sebagai tradisi yang sudah lama diwariskan, dan memang terbukti membantu menjaga harmoni hubungan antara masyarakat dan alam sekitar. Lebih dari itu, larangan ini menunjukkan hukum adat masih hidup dan relevan, bahkan di tengah derasnya perubahan hukum nasional dan sosial yang melanda. N1 - 22742011076 A1 - M. Samsul Huda, Huda PB - Hukum TI - Eksistensi dan Legitimasi Larangan Pengambilan Ikan di Goa Ngerong Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban dalam Perspektif Hukum Adat KW - Hukum Adat KW - Living Law KW - Legitimasi Hukum KW - Larangan Pengambilan Ikan KW - Goa Ngerong M1 - bachelor UR - https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/5711/ Y1 - 2026/07/01/ ID - repository5711 ER -